Tata Kelola Perusahaan

Piagam

Grup Emtek berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di seluruh perusahaan dalam grup, dengan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip dasar yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab sosial dan kemandirian. Grup menerapkan sistem pengawasan untuk menjamin pengambilan keputusan yang etis dan bertanggungjawab, integritas dalam pelaporan keuangan, manajemen risiko yang cermat, dan perilaku yang layak dari karyawan dan perusahaan.

Kerangka kerja yang diperlukan di dalam Grup untuk penerapan dan pengawasan prinsip-prinsip GCG tersebut telah disusun.

Di dalam komposisi Dewan Komisaris termasuk dua orang Komisaris Independen. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, Perseroan juga telah mengangkat Kepala Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.

Identifikasi dan pengelolaan risiko merupakan kunci bagi Grup Emtek dalam mencapai tujuan strategisnya dan menciptakan nilai jangka-panjang bagi para pemangku kepentingan. Cakupan usaha-usaha dimana kami beroperasi menunjukkan serangkaian faktor yang dapat mempengaruhi kinerja kami sebagai Grup. Direksi secara konsisten melakukan kajian atas profil risiko dalam bisnis-bisnis Grup dan telah menetapkan serangkaian kebijakan dan kontrol internal untuk membantu tim manajemen dari anak-anak perusahaan dalam menilai risiko sehari-hari yang terkait dengan jenis usahanya masing-masing.

Guna memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, Emtek menyusun serangkaian kebijakan dan pedoman, yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktek korporasi yang baik.  Kebijakan dan pedoman yang telah disusun ini berlaku mengikat Perseroan dan setiap organ di dalamnya. 

KEBIJAKAN STANDARD PERILAKU

TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

PIAGAM DEWAN KOMISARIS

PIAGAM DIREKSI

PIAGAM KOMITE AUDIT

PIAGAM KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

KEBIJAKAN ANTI KORUPSI, PENYUAPAN, DAN SUMBANGAN ILEGAL

KEBIJAKAN PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

KEBIJAKAN PROSEDUR KELUHAN KARYAWAN

KEBIJAKAN DIVIDEN

KEBIJAKAN LINGKUNGAN

KEBIJAKAN HAK ASASI MANUSIA, PEKERJA ANAK, DISABILITAS DAN PELECEHAN SEKSUAL

KEBIJAKAN SUKSESI KEY MANAGEMENT

KOMITMEN POLITIK

KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO

KEBIJAKAN PEMILIHAN PEMASOK DAN PERLINDUNGAN KREDITUR PERUSAHAAN

KEBIJAKAN PAJAK

KEBIJAKAN TRANSAKSI AFILIASI & BENTURAN KEPENTINGAN

KEBIJAKAN PENILAIAN KINERJA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

KEBIJAKAN PELINDUNGAN PRIVASI DAN DATA/INFORMASI

KEBIJAKAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI

PIAGAM KOMITE LINGKUNGAN, SOSIAL DAN TATA KELOLA

KEBIJAKAN EDITORIAL

KODE ETIK PERIKLANAN

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK

PIAGAM KOMITE PEMANTAU RISIKO